Home » » BNP KALBAR MASUK SOPD???

BNP KALBAR MASUK SOPD???

Written By S.Nainggolan, A.Md on 08 Juli 2008 | Selasa, Juli 08, 2008

Wacana ini muncul ke permukaan karena hadirnya Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Drs Gories Mere dalam dalam rangka akselerasi organisasi Badan Narkotika Propinsi Kalimantan Barat ini. Berikut berita yang diturunkan pontianak post yang dicopy oleh admin blog ini.
Badan Narkotika Nasional meminta pemerintah daerah segera menyusun peraturan mengenai pembentukan struktur organisasi yang menangani permasalahan narkotika. “Segera bentuk struktur dan peraturan daerahnya, yang tentunya didukung dengan dana dari APBD,” kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Irjen Gorries Mere di Pontianak Rabu (2/7). Gorries mengungkapkan itu usai menemui Wakil Ketua DPRD Kalbar KH Chairuman Ar- Rahbini. Gorries didampingi Kapusdalops BNN Brigjen Pol Tommy Sagiman. Dalam pertemuan secara tertutup di ruang Ketua DPRD Kalbar itu berlangsung sekitar satu jam.
Pada 2004, BNN bersama sepuluh perguruan tinggi di Indonesia melakukan penelitian terhadap dampak penyalahgunaan narkotika. Hasilnya cukup mengagetkan. Tercatat 41 orang meninggal setiap harinya karena penyalahgunaan narkotika selama empat tahun. “Tahun berikutnya sedang dilakukan penelitian kembali,” kata Gorries.

Menurut dia, ada rasa malu dari para orangtua jika anaknya meninggal karena narkotika atau HIV/AIDS. “Banyak orangtua yang minta surat keterangan dari rumah kalau anaknya meninggal karena gagal ginjal. Padahal yang sebenarnya karena narkotika,” ujarnya.

Kata Gorries, hampir seluruh provinsi, bahkan kabupaten dan kota rawan terjadinya peredaran narkotika. Karena itu, pihaknya melakukan safari ke daerah-daerah untuk menguatkan pemerintahnya sehingga sesegera mungkin membentuk organisasi yang menangani masalah narkotika.

Saat ini, baru Kalimantan Selatan yang telah memiliki peraturan gubernur mengenai organisasi penanganan narkotika. Pihaknya mengimbau agar Kalbar juga segera membentuknya. Tentu saja dengan dukungan politis dari DPRD.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, 1,5 persen populasi penduduk Indonesia merupakan pemakai narkotika, atau sekitar 3,2 juta hingga 3,6 juta penduduk yang berkutat dengan penyalahgunaan narkotika dan zat-zat terlarang lainnya.

Ketua Komisi D DPRD Kalbar Anwar mengatakan, pembentukan peraturan daerah mengenai organisasi penanganan narkotika akan terkendala dengan tugas pokok dan fungsinya. Selama ini, pihaknya menganggap aparat kepolisian menjadi bagian yang bertugas dalam badan tersebut.

“Kami sangat mendukung kalau ada keinginan agar BNP itu masuk dalam SOPD, sehingga pendanaannya tidak masalah. Pun begitu dengan tugas pokok dan fungsinya. Selama ini, keberadaan BNP masih bersifat temporer yang diketuai oleh wakil kepala daerah sesuai tingkatannya,” ujar Anwar.

Kondisi sekarang, lanjut Anwar, keberadaan BNP tidak bisa diberikan bantuan secara berturut-turut setiap tahunnya. Kalau itu dilakukan akan melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 13/2003 yang diperbaharui menjadi Kepmendagri No. 48/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak bisa diberi bantuan setiap tahun secara berturut-turut. Ada baiknya dibentuk unit kerja yang bertanggungjawab langsung kepada gubernur. Tapi tetap saja kewalahan dalam hal pembiayaan,” ujarnya.

Pada 2007, Polda Kalbar menangani 190 kasus narkotika. Jumlah tersangka sebanyak 264 orang: laki-laki 213 orang dan perempuan 51 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2,26 kilogram, 11 linting, 311 paket, 30 plastik ganja, 226 paket, 0,25 gram dan 11 plastik shabu-shabu.

Hingga Juni 2008, tercatat 95 kasus narkotika. Jumlah tersangka 96 orang dengan barang bukti 61 paket shabu-shabu, 3451 butir ekstasi, 1,8 kilogram, 279 paket ganja, dan putau 16 paket. (mnk)
Share this article :

0 Tanggapan:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Berita Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger