Home » » DUA WN NIGERIA AKAN DIEKSEKUSI MATI

DUA WN NIGERIA AKAN DIEKSEKUSI MATI

Written By S.Nainggolan, A.Md on 24 Juni 2008 | Selasa, Juni 24, 2008

Dua terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria akan dieksekusi pekan ini, setelah memperoleh persetujuan dari Menkumham Andi Mattalata tentang lokasi eksekusi di Jateng. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, kedua warga asing itu adalah Samuel Okoye dan Hansen Anthony. mereka terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Sekarang ini, tim jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah berkoordinasi dengan Polri untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Semua ini bisa berlangsung setelah ada persetujuan dari Menkumham.

Dari catatan terpidana mati yang ada di Indonesia sebanyak 120 orang, sebanyak 57 orang terpidana mati kasus narkoba. Mereka belum dieksekusi karena upaya hukum belum selesai termasuk grasi ke presiden.
Share this article :

0 Tanggapan:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Berita Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger