Pemerintah kita sudah sepakat menjadikan masalah Narkoba menjadi masalah nasional. Badan Narkotika Nasional pun sudah dibentuk. Untuk memperkuat organisasi BNN dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007. Dalam Perpres ini sudah dijelaskan bagaimana struktur organisasi BNN, BNP dan BNK. Yang menjadi masalah banyak pemerintah daerah yang belum mengakomodir isi Perpres ini. Sebagian besar propinsi di Indonesia belum merevisi struktur organisasi Badan Narkotika Propinsi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007, termasuk Kalimantan Barat. Kalau mencermati isi Perpres ini BNP harusnya sudah operasinal Januari 2008. Well, kita hanya bisa menunggu bagaimana nasib BNP nantinya, bisakah seperti BNN yang strukturnya makin solid?? Kita tunggu.
Salam Penulis
Salam Penulis
0 Tanggapan:
Posting Komentar